Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribka Tjiptaning, Ditolak Jadi Menkes Gegara Tembakau,Dimutasi ke Bidang Energi Setelah Tolak Vaksin

Ribka Tjipatning ditolak jadi menkes karena tembakau zak adiktif hilang dalam RUU Kesehatan,dimutasi dari komisi IX setelah tolak vaksin

Editor: AS Kambie
Istimewa
Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning-Dulu ditolak jadi menteri kesehatan karena tembakau sebagai zak adikfitf hilang dalam RUU Kesehatan, kini dimutasi dari Komisi IX DPR RI ke Komisi VII DPR RI setelah tolak divaksin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ribka Tjiptaning akhirnya kesandung vaksinasi di DPR RI. Ribka Tjiptaning yang masih viral gegara menolak vaksinasi dan menyebut Sinovac barang rongsokan dimutasi ke Komisi VII DPR RI.

Ribka Tjipatning ditolak jadi menkes karena tembakau zak adiktif hilang dalam RUU Kesehatan, kini, di periode kedua Jokowi, dimutasi dari komisi IX setelah tolak vaksin

Tiga periode politikus bernama lengkap Ribka Tjiptaning Proletatariyati itu menguasai Komisi IX DPR. Komisi IX DPR RI membidangi masalah kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi. Per Senin, 18 Januari 2021, Ribka Tjiptaning jadi anggota Komisi VII DPR RI. Komisi VII DPR RI membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merotasi Ribka Tjiptaning dari Komisi IX DPR RI ke Komisi VII DPR RI berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021.

Dalam surat itu, Ribka Tjiptaning dipindahkan ke komisi yang terkait urusan energi serta riset dan teknologi.

"Ini rotasi biasa saja. Tetapi setiap keputusan politik pasti ada argumentasinya, yang barang tentu argumen tersebut didukung oleh fakta. Bagi semua pihak yang terkena rotasi silakan melakukan retrospeksi dan introspeksi," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto.

Mutasi itu hanya berselang enam hari setelah Ribka Tjiptaning mencak-mencak menolak vaksinasi di dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa,  12 Januari 2021.

“Saya tetap tidak mau divaksin meskipun sampai yang usia 63 tahun bisa divaksin," kata Ribka Tjiptaning ketika itu.

Dia mengibaratkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebagai barang rongsokan dari negara asalnya, China. Menurutnya, masyarakat China justru tidak menggunakan vaksin virus corona tersebut.

Pernyataan Ribka Tjiptaning di saat pemerintah lagi gencar sosialisasi vaksinasi itu membuat elite DPP PDIP repot.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, berusaha menetralisir pernyataan Ribka Tjiptaning. Menurutnya, pernyataan Ribka Tjiptaniing bertujuan agar kepentingan dan keselamatan masyarakat diutamakan dalam program vaksinasi Covid-19. Ribka Tjiptaning mengaku ditegur oleh partainya usai mengeluarkan pernyataan menolak vaksinasi Covid-19.

Tiga Periode Urus Kesehatan

Politikus penulis buku Aku Bangga Jadi Anak PKI itu di Komisi IX sejak terpilih menjadi anggota DPR RI. Ribka Tjiptaning bahkan menjadi Ketua Komisi IX DPR RI di awal mula dia menjadi legislator pusat, Periode 2009-2014.

Ribka Tjiptaning terpilih menjadi anggota DPR RI saat Jokowi masih Wali Kota Solo. Di akhir periode Ribka Tjiptaning sebagai anggota DPR RI, 2014, Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Pada Pemilu 2014, Ribka Tjipaning terpilih lagi dan ditugaskan lagi kembali di Komis IX DPR RI. Hanya saja tidak lagi sebagai ketua. Pun pada Pemilu 2019, Ribka Tjiptaning terpilih lagi dan ditugaskan lagi di Komisi IX DPR RI, per 29 Oktober 2019.

Hanya saja, Ribka Tjiptaning bertugas selama kurang dari 15 bulan di Komisi IX DPR RI periode kali ini.

Dari Dulu Bikin Heboh

Bukan kali soal vaksinasi saja Ribka Tjiptaning bikin heboh dari Senayan. Pada 2012, Ribka Tjiptaning bikin hebih saat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Saat itu Ribka Tjiptaning merupakan ketua Komisi IX DPR RI. Saat  pengecekan akhir RUU Kesehatan, ayat tembakau raib. Dalam ayat 2 pasal 113 RUU tersebut, tembakau disebut sebagai zat adiktif. Ayat tersebut tiba-tiba dihilangkan, padahal pada saat pembahasan pada 11 September 2009, “tembakau sebagai zat adiktif” masih ada dalam naskah.

Pada 11 September 2009, DPR dan perwakilan pemerintah, Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM, menyepakati seluruh substansi RUU Kesehatan. Dalam ayat 2 pasal 113 RUU tersebut disebutkan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif.

Namun saat pengecekan akhir sebelum RUU disahkan, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menemukan ayat tersebut hilang. Ribka Tjiptaning yang merupakan Ketua Pansus RUU Kesehatan diminta bertanggung jawab atas hilangnya ayat tembakau tersebut.

Koalisi Anti-Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) kemudian melaporkan Ribka Tjiptaning ke Badan Kehormatan DPR RI. Oleh Dewan Kehormatan RI, Ribka Tjiptaning diberi sanksi. Sanksinya, Ribka Tjiptaning dilarang memimpin rapat dan sidang di DPR RI setelah itu.

Lima tahun kemudian, Ribka Tjiptaning heboh lagi. Kali ini Ribka Tjiptaning berhadapan dengan penyidik KPK. Ribka Tjiptaning diiperiksa sebagai saksi dalam Kasus Korupsi Pembahasan Dana Optimalisasi. Ribka Tjiptaning diperiksa KPK sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang,

6 April 2017. Charles Jones Mesang adalah anggota dewan dari Fraksi Golkar yang menjadi tersangka korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Dua tahun kemudian, “tembakau sebagai zat adiktif” yang hilang dalam RUU Kesehatan menjadi sandungan berikut bagi Ribka Tjiptaning.

Cerita begini. Pada periode pertama Joko Widodo, Ribka Tjiptaning digadang-gadang menjadi menteri kesehatan.

Pada 2014, Ribka Tjiptaning sempat digadang-gadang menjadi Menteri Kesehatan kabinet Jokowi-JK. Tapi gegara “tembakau sebagai zat adiktif” hilang dari RUU Kesehatan, banyak pihak yang menolak Ribka Tjiptaning menjadi Menteri Kesehatan. Penolakan ini diantaranya disampaikan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Mantan Ketua IDI Kartono Mohamad, dan ICW.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved