Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa itu KASN? Lembaga yang Disahkan SBY Kini Diusulkan Dihapus, Tanggapan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diusulkan dihapus dimasa kepemimpinan Presiden Jokowi, Apa itu KASN?

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
Sumber foto: Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - PNS 

Sedangkan Sistem merit mengubah manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Selain itu, sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

KASN memiliki tugas untuk menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan serrta evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.

Dengan adanya tugas KASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.

Wewenang KASN

Wewenang KASN diatur dalam Pasal 32 (UU 5/2014), seperti dikutip dari laman resmi KASN.

Wewenangnya antara lain:

1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.

2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN, dan

5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Tugas dan Fungsi KASN

1. Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved