Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Kronologi Pria di Sidrap Hantam Teman Istri Pakai Pipa Besi, Gara-Gara Istri Dibonceng Malam-Malam

Warga Sidrap, Andri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap teman istrinya.

Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Anggota Polsek Panca Rijang Sidrap saat menangkap pelaku penganiayaan di rumahnya di Jl. Laupe, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Senin, (11/01/2021). Pelaku mencurigai istrinya selingkuh. 

TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG - Warga Sidrap, Andri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap teman istrinya.

Andri ditangkap di rumahnya di jalan Laupe, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Senin, (11/01/2021).

Kapolsek Panca Rijang Sidrap, Kompol Ahmad Rosma mengatakan, pelaku Andri (31) menghantam kepala Fahrizal (24) dengan pipa besi hingga bersimbah darah.  

Pasalnya,  ia mencurigai istrinya Kiki, berselingkuh dengan Fahrizal.  

Andri mulai mencurigai istrinya selingkuh sewaktu ia mendapati istrinya tidak berada di dalam kamar.  

Apalagi saat itu, ia bersama-sama dengan istrinya sementara tidur dalam kamar.

Saat ia bangun, istrinya sudah tidak ada di sampingnya. 

"Amarah pelaku semakin memuncak ketika mendapat informasi kalau korban membonceng Kiki malam-malam," ungkapnya.  

Ia menambahkan,  pelaku yang mendapati korban tanpa pikir panjang memukulnya memakai pipa besi.  

"Sang istri mengaku ia menampik tuduhan perselingkuhan itu. Katanya, malam itu ia hanya pergi berbelanja," lanjutnya.  

Dari hasil interogasi keduanya, Kiki mengaku bahwa kejadian ini hanyalah salah paham.

Ia menganggap korban sebagai saudara karena sudah sering ke rumahnya. 

"Istri pelaku sedang hamil tujuh bulan, katanya, mana mungkin dia selingkuh dengan kondisi seperti itu," tambah Ahmad. 

Kompol Ahmad Rosma mengaku pihaknya telah menangani perkara ini. 

"Pelaku kita sudah amankan beserta barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.  

Akibat hantaman pipa besi itu, Fahrizal mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 15 jahitan. 

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved