Bukan Penjara & Rentetan Kasus Membuat Rizieq Shihab Nangis,Ini Membuat Ayah Najwah Shihab Terpukul
Bagi Rizieq Shihab, penjara bukan penghalang. Dia tak bersedih karenanya. Rizieq Shihab sangat sedih kehilangan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf
Pertemuan Rizieq Shihab dengan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf. Itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf menangis. Dia dipeluk oleh Rizieq Shihab di sebelahnya. Rizieq Shihab kemudian mencium lengan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf.
Dalam pertemuan itu, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf seolah sudah mengingatkan lagi muridnya itu akan semakin beratnya perjuang ke depan.
"Habib Rizieq bertemu dengan saya 3,5 tahun yang lalu," kata Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Sabtu, 16 Januari 2021. Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf
Lalu menoleh ke muridnya, Rizuq Shihab lalu berkata, "Tidak ada perjuangan tanpa pengorbanan! Baru diusir 3,5 tahun, kecil itu. Kecil." Inilah salah satu nasihat terakhir Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf ke sang murid
Salah tokoh yang pertama dikunjungi Rizieq Shihab setelah kembali ke Tanah Air lagi pada November 2020 lalu adalah Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf .
Ketika itu kondisi Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf masih tampak bugar, meski harus duduk di kursi. Rizieq Shihab tak menyangka itulah pertemuan terakhir dirinya dengan sang guru dan itulah terakhir kalinya dia menerima nasihat dari Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf secara langsung.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, yang menyebut Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf dikebumikan di Kompleks Makam Habib Kuncung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Masalah Hukum
Rizieq Shihab eks pimpinan FPI ternyata tak hanya dipidana.
Pengacara Front Pembela Islam ( FPI ) Aziz Yanuar menilai, persoalan yang menimpa pimpinan ayah Syarifah Najwah Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.
Pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Seperti diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Padahal sebelumnya, Rizieq Shihab telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.