Tribun Palopo
Dua Remaja Pengguna Narkoba di Palopo Diciduk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Keduanya yakni Galang (21) warga Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, dan Satria (22) warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.
Ditangkap di Jl Kuala Lumpur, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel, Kamis (14/1/21) malam.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.
"Personel Polres Palopo melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku tersebut," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu saset sabu 0,38 gram dan dua unit handphone.
Kedua pelaku kini berada di Mapolres Palopo untuk pengembangan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tambah Edy.
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwim Ahmad.
Dilerai Saat Berkelahi, Pemuda Ini Ternyata DPO Polsek Wara Palopo |
![]() |
---|
Warga Tionghoa di Palopo Tak Rayakan Imlek Tahun Ini |
![]() |
---|
VIDEO: Penampilan Wali Kota Palopo Pasca Sembuh dari Covid |
![]() |
---|
Pemkot Palopo Bakal Bangun Miniatur Kabah di Masjid Agung, Anggarannya Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Polsek Waru Palopo Sita 150 Liter Ballo, Pemilik Hanya Dibuatkan Surat Pernyataan |
![]() |
---|