Sriwijaya Air Jatuh
12 Korban Pesawat Sriwijaya Air Jatuh Diketahui Identitasnya, Tim DVI Masih Cocokkan 205 Sampel DNA
Enam hari proses evakuasi, 12 korban pesawat Sriwijaya Air sudah teridentifikasi, saat ini Tim DVI masih analisis 205 sampel DNA korban dan keluarga
Salah satunya yakni santunan berupa ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang yang akan diberikan Sriwijaya Air, selalu pihak maskapai pesawat nahas tersebut.
Ganti rugi dari maskapai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Tak hanya itu, setidaknya masih ada empat santunan lain yang menjadi hak setiap penumpang Sriwijaya Air SJ182 untuk mendapatkannya. Keempatnya yaitu:
1. Santunan dari Jasa Raharja Rp50 Juta
PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.
Santunan itu, Budi menyebut, akan diberikan secepatnya usai korban berhasil diidentifikasi.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas,
Serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/siapa-okky-bisma.jpg)