Pemkab Barru Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang LHKPN
Bupati Barru dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Sosialisasi Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kegiatan tersebut digelar via virtual di Ruang Basic Lantai II Kantor Bupati Barru, Kamis (14/1/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Barru H Suardi Saleh, Wakil Bupati Barru H Nasruddin AM, Sekda Barru Ir Abustan, Kabag Hukum Hj Naidah, Kepala BKPSDM H Nasruddin, Asisten II Abd Rahim dan diikuti oleh wajib LHKPN lainnya.
LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.
LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri, dan menghimbau kepada pejabat agar tidak takut dengan KPK selama jalan yang ditempuh benar serta jujur dan terbuka terhadap KPK untuk melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki.
Bupati Barru dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan.
“Atas dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat, ataupun setelah menjabat," jelasnya.
"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun,” pungkasnya.
Untuk 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor.
Suardi Saleh berharap agar seluruh wajib LHKPN tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
Orang Baik Itu Korupsi, Nurdin Abdullah Pemimpin yang Nibembang di Depan Mata Bangsa |
![]() |
---|
Hore! Menteri Jokowi Pastikan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Segera Cair Tapi untuk Pekerja Swasta Ini |
![]() |
---|
Sosok Prof Rudy Djamaluddin Kadis PUPR Sulsel Sahabat Prof Nurdin Abdullah, Kini Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Masih Ingat Sonya Depari? Cewek Viral Bentak Polwan hingga Bawa-bawa Nama Jenderal, Kabarnya Kini |
![]() |
---|
Ingat Arief Soemarko? Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Hidupnya Kini |
![]() |
---|