Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Corona

Warga Makassar yang Tolak Divaksin Covid-19 Tak Akan Kena Sanksi

Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberi sanksi kepada masyarakat yang menolak divaksin.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberi sanksi kepada masyarakat yang menolak divaksin.

Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Menurutnya, pihaknya lebih mengedepankan langkah sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat terkait pentingnya vaksin.

"Saya sendiri berpikir tidak perlu kita selalu menghadapkan warga kita dengan sanksi," ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, masyarakat akan sadar pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Yang perlu adalah memberikan kesadaran bahwa ini demi kepentingan mereka sendiri demi kepentingan kita bersama," jelasnya.

"Sehingga dibutuhkan kesadaran dan saya kira pada waktunya nanti, masyarakat kita akan sadar bahwa ini adalah suatu kebutuhan," lanjutnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menggelar vaksin tahap pertama 14 Januari 2021 mendatang yang diproritaskan untuk Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Makassar, Agus Djaja Said menyebut total 1.507 SDMK akan divaksin sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Makassar hanya kebagian di puskesmasnya itu yang kurang lebih 1.507 orang," katanya.

Pihaknya masih berupaya untuk menambah jumlah nakes yang akan divaksin. Hal itu sudah diajukan ke Kemenkes apakah disetujui atau tidak.

"Kita lagi usahakan tambahannya. Mudah-mudahan itu bisa disetujui oleh Kemenkes RI. Sekitar 200-300-lah," terangnya.

Jatah vaksin untuk Makassar kurang lebih 14.355 dari pemerintah pusat dan akan disebar ke puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

"Kami dari dinkes khusus untuk puskesmas saja, kalau Rumah Sakit Daya dia punya tersendiri juga," tuturnya.(*)

Laporan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved