Warga Enrekang Tanggung Utang Rp 2,1 Juta Per Orang
Utang atau pinjaman itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk stimulus fiskal
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang kini telah berutang senilai Rp 441,5 miliar ke perusahaan BUMN yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) untuk 2021 ini.
Utang atau pinjaman itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk stimulus fiskal yang dikenal dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PT SMI sendiri sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu diberikan penugasan oleh Menteri Keuangan RI untuk dapat turut menjaga perputaran roda ekonomi di Indonesia melalui penyaluran fasilitas Pinjaman PEN Daerah (PEN DA) dan Investasi Pemerintah BUMN (IP PEN).
Anggaran PEN yang diperoleh Pemkab Enrekang bakal dialokasikan untuk bidang infrakstruktur yakni jalan, jembatan, pusat sarana olahraga, pasar dan bidang kesehatan.
Untuk pembayaran utang dari pinjaman tersebut, maka Pemkab Enrekang wajib membayar cicilan selama 8 tahun ke PT SMI (BUMN) sekitar Rp 55 miliar per tahunnya.
Lantas, berapa jumlah uang yang harus dibayarkan jika setiap penduduk Kabupaten Enrekang akan melunasi utang tersebut?
Berdasar hasil proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, total jumlah penduduk Kabupaten Enrekang mencapai 206.387 jiwa.
Sehingga jika nilai total utang Kabupaten Enrekang saat ini yakni Rp 441,5 miliar dibagi 206.387 jiwa, maka setiap penduduk Enrekang menanggung utang sebesar Rp2.139.185.
Terkait hal itu, sejumlah warga mengaku tak setuju dengan kebijakan Pemda untuk lakukan pinjaman PEN.
Salah satu tokoh pemuda, Muh Taufik, mengatakan kebijakan Pemda tersebut adalah langkah keliru.
Sebab, menurutnya dengan kondisi dan kemampuan pendapatan daerah saat ini, belum saatnya Pemkab harus berutang untuk membangun infrakstruktur.
"Saya kira belum pantaslah daerah kita harus berutang sampai ratusan miliar hanya demi suatu proyek yang tak jelas," katanya pada TribunEnrekang.com, Rabu (13/1/2021).
Salah satu warga Kota Enrekang lainnya, Fitriyani, merasa khawatir kebijakan Pemda tersebut justru akan membebankan masyarakat kecil.
"Tentu tak setujulah, nanti karena daerah berutang banyak dan demi bisa banyak PAD, Pemda bisa-bisa naikkan lagi tarif pajak saat ini, ujung-ujungnya kita rakyat yang dirugikan," tegasnya.
Sementara Kabid Ekonomi Sosbud Bappeda Enrekang, Aries Yasin mengatakan, pinjaman PEN itu tidak akan jadi beban bagi masyarakat dan pemerintah selanjutnya.
Menurutnya, pinjaman PEN Rp 441,5 miliar itu justru akan melahirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap tahunnya akan semakin besar.
Karena dengan terhubungnya akses jalan, jembatan dan sarana olahraga di daerah maka makin tinggi pendapatan masyarakat yang akan berkontribusi pada peningkatan PAD.
Dengan tingginya PAD tidak akan jadi beban lagi karena PAD sudah mampu membayar hal itu.
"Jadi jangan hitung ini utang konsumtif tapi ini utang produktif bukan seperti pinjam uang di bank beli HP yang menyusut," kata Aries.
"Ini ada pertambahan nilai, karena berbicara tentang infrakstruktur yang tujuannya mempermudah mobilitas barang dan jasa serta orang dan lahirlah biaya ekonomi rendah," tambahnya.
Ia menambahkan, dari lancarnya akses ekonomi masyarakat, nantinya pusat produksi menjadi mudah dan murah.
"Sehingga akan menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah meningkat dan PAD ikut meningkat, jadi dia (PEN) tidak akan jadi beban malah menguntungkan," ujarnya