Tribun Sidrap
Syahrul Syam Terdakwa Kasus Korupsi Disdik Sidrap Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam terdakwa kasus korupsi dinas pendidikan (Disdik) divonis empat tahun enam bulan penjara.
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam terdakwa kasus korupsi dinas pendidikan (Disdik) divonis empat tahun enam bulan penjara.
Putusan yang diterima Syahrul lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa enam tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hardiman Putra menyebut Syahrul divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
"Perkara ini sudah selesai. Terdakwa dijerat Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pasal 12E," sebut Hardiman, Selasa, (12/01/2021).
Potensi adanya tersangka lain terseret pada kasus ini merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
"Dari awal kan ini temuan polisi. Terkait pendalaman kasus, itu kewenangan penyidik," ujarnya.
Ia menambahkan, hakim memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari kepada pengacara terdakwa untuk melakukan upaya banding.
"Putusan berlaku sampai 14 Januari. Kalau mau upaya hukum kami berikan waktu 7 hari. Jika tidak ada keputusan banding, kami eksekusi dan berikan putusan sesuai hasil putusan pengadilan," lanjutnya.
Selain Syahrul, Kasubag Keuangan Ahmad, serta tenaga honorer Neldayanti Disdik Sidrap menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pelaku Penipuan Kurir Diamankan Polres Sidrap |
![]() |
---|
Pupuk Bersubsidi Naik, Pemkab Sidrap Bakal Panggil Distributor dan Pengecer |
![]() |
---|
11 Sapi di Sidrap Mati Mendadak, Diduga Diracuni, Pemilik Pernah Dapat Ancaman |
![]() |
---|
11 Sapi Mati Mendadak Diduga Diracuni, Korban Rugi Ratusan Juta hingga Melapor ke Polres Sidrap |
![]() |
---|
Sempat Mengamuk, Wanita Pembawa Badik di Pasar Rappang Diamankan Polisi |
![]() |
---|