Koruptor Pipa di Palopo Divonis 5,6 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiartha yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo mengatakan, majelis hakim menjatuhi hukuman
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Lima terdakwa kasus korupsi proyek pipa di Palopo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (12/1/21).
Masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Lima terdakwa yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiartha yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo mengatakan, majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan kepada lima terdakwa karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Lima terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” kata I Nyoman Rabu (13/1/21).
Diketahui, proyek pengadaan pipa atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 sebesar Rp 15.017.655.000.
Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan di Palopo tersebut, sebab diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.543.391.996
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lima-terdak5fr.jpg)