Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembakar Rumah di Wajo Ditangkap

VIDEO: Pembakaran Rumah di Desa Tonrongbola Wajo Didasari Motif Balas Dendam

Pembakaran Rumah di Desa Tonrongbola Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan Didasari Motif Balas Dendam

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pelaku pembakaran rumah di Desa Tonrongbola, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berhasil diringkus polisi, Selasa (12/1/2021).

Ada lima pelaku yang ditangkap polisi di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Yakni, AS (22), AF (24), RU (20), AM (34), dan SA (22) yang kesemuanya adalah warga Kabupaten Bone.

Kejadian pembakaran rumah itu terjadi pada Jumat (25/12/2020) lalu. Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

"Kemarin kami minta waktu untuk melakukan serangkaian teknis penyelidikan yang masih berlangsung, jangan sampai ada berita keluar justru mementahkan kasus ini," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers.

Terungkap, ada 8 pelaku dalam pembakaran tersebut. Sayangnya, tiga diantaranya telah meninggal dunia lantaran mengalami luka bakar.

"Tersangka yang kami hadirkan cuma empat, yang satunya lagi sedang dirawat dan mendapatkan pembantaran di rumah sakit karena hampir sekujur tubuhnya terbakar," katanya.

Tiga pelaku lainnya yang telah meninggal, yakni MA, SA, AD. Muhammad Islam menyebutkan, jika motif dari aksi pembakaran itu adalah balas dendam.

"Motifnya balas dendam. Karena sehari sebelum pembakaran ada peristiwa kesalahpahaman yang mendahuluinya, ada penganiayaan," katanya.

Kejadian dimaksud, ketika si pemilik rumah AS (35) mengadakan acara syukuran di rumahnya.

Empat di antara pelaku saat itu hadir dan berselisih paham.

"Lantaran kalah jumlah, para pelaku melarikan diri, pulang dan mengancam akan membalas dendam," kata mantan wakapolres Minahasa Utara itu.

Para pelaku memang berniat balas dendam dengan cara membakar rumah korban.

Alhasil, para pelaku yang diselimuti dendam membara membawa bensin sebanyak 15 liter.

Saat terjadi kebakaran, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Ditaksir, pemilik rumah AS (35) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sementara, para pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Simak videonya:(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved