Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Selasa 12 Januari 2021, Putuskan Habib Rizieq Tersangka atau Bebas Dijaga 900 Personel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan praperadilan Sidang Rizieq Selasa 12 Januari 2021. Rizieq gugat Kapolri Idham Azis. 

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kolase Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. Pasal Diduga Dilanggar 160 dan 260 KUHP. Rizieq Shihab ditahan anak buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa 12 Januari 2020.

Dalam Sidang Rizieq Selasa 12 Januari 2021, sebanyak 900 personel TNI-Polri hingga Pamong Praja untuk mengamankan jalannya sidang.

Hal tersebut dikemukakan Kabag Ops Polres Jakarta Selatan, AKBP Dedy Supriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang diturunkan itu dari Brimob sekitar tiga SSK (satuan setingkat kompi), samapta tiga SSK, dengan dibantu TNI dan Pol PP (Polisi Pamong Praja)," katanya dikutip dari Kompas TV.

Dedy mengutarakan untuk menjaga keamanan sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab, pengamanan akan dipusatkan di tiga titik.

Di antaranya Jalan Madrasah, Jalan Ampera, serta PN Jaksel.

Sementara untuk kawat berduri, Dedy menuturkan penggunaannya bersifat tentarif.

"Itu (kawat berduri) nggak dipasang. Itu sifatnya hanya tentatif aja. Kita hanya antisipasi aja," kata Dedy.

Sebagai informasi, gugatan Rizieq Shihab adalah terkait penetapan tersangka kasus penghasutan dalam kasus kerumunan.

Rencananya sidang putusan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab digelar pukul 13.00 WIB.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (tribunnews)

Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved