Kominfo Panggil Facebook dan Whatsapp Asia Pasifik, Bahas Soal Penggunaan Data Pribadi, Ini Hasilnya
WhatsApp menjelaskan bahwa informasi-informasi yang diserahkan ke Facebook itu akan digunakan untuk meningkatkan layanan mereka.
Berbagai spekulasi pun muncul, bahwa data tersebut akan digunakan Facebook akan menyajikan layanan yang lebih personal kepada pengguna mulai dari iklan yang lebih relevan hingga rekomendasi teman.
Hasil Pertemuan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region, pada Senin kemarin, (11/1/2021).
Pertemuan tersebut terkait dengan pembaruan kebijakan privasi yang menuai kontroversi di masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Menkominfo menekankan kepada WhatsApp untuk menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp.
"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat, jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga," kata Menkominfo, Selasa (12/1/2021).
Selain itu Kemenkominfo juga menekankan WhatsApp agar menjelaskan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.
Serta meminta jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kemenkominfo juga, kata Johnny, meminta WhatsApp meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.
Diantaranya yakni melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.
Selain itu melakukan pendaftaran sistem elektronik. Lalu menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.
"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kominfo Minta WhatsApp Patuhi Undang-Undang Perlindungan Data di Indonesia, https://www.tribunnews.com/techno/2021/01/12/kominfo-minta-whatsapp-patuhi-undang-undang-perlindungan-data-di-indonesia.