Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid-19 Sinovac Dapat Izin BPOM Usai MUI Nyatakan Suci dan Halal, Penjelasan Penny Lukito

Vaksin Covid-19 Sinovac dapat izin BPOM usai MUI nyatakan suci dan halal, penjelasan Penny Lukito.

Editor: Edi Sumardi
REUTERS VIA DW INDONESIA
Ilustrasi vaksin Sinovac. Vaksin Covid-19 Sinovac dapat izin BPOM usai MUI nyatakan suci dan halal, penjelasan Penny Lukito. 

TRIBN-TIMUR.COM - Vaksin Covid-19 Sinovac dapat izin BPOM usai MUI nyatakan suci dan halal, penjelasan Penny Lukito.

Ada kabar baik, vaksin Sinovac untuk Covid-19 kini mendapat izin untuk digunakan di Indonesia.

Hal itu setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memberi izin penggunaan vaksin Sinovac.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac.

BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Corona Sinovac.

"Pada hari ini Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung di channel YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).

Penny mengatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac tersebut aman.

"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," jelasnya.

"Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan," lanjut Penny mengatakan.

Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Vaksin Covid-19 suci dan halal

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, Jumat (8/1/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.

Penggunaan vaksin Covid-19 produksi Sinovac menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” jelasnya.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” lanjutnya mengatakan.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.

Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved