Tribun Sidrap
Pupuk Bersubsidi Naik, Pemkab Sidrap Bakal Panggil Distributor dan Pengecer
Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Ekonomi Sekertariat Daerah mulai menyosialisasikan pemberlakuan harga baru pupuk bersubsidi.
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Awal tahun, pupuk bersubsidi mengalami kenaikan harga.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020.
Pemerintah Provinsi Sulsel melaui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan sesuai nomor: 521/72/01/2021/DTPHBUN tentang pemberlakuan HET Pupuk bersubsidi.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Ekonomi Sekertariat Daerah mulai menyosialisasikan pemberlakuan harga baru pupuk bersubsidi.
Kepala Bagian Ekonomi, Sudarmin, menjelaskan pemerintah sudah menetapkan harga baru soal Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua jenis pupuk yang direkomendasikan pada petani.
"Kami lakukan koordinasi dengan pihak distributor dan pengecer untuk mensosialisasikan harga pupuk baru dengan para petani, " kata Sudarmin, Sabtu, (09/01/2020)
Pertemuan terkait harga baru pupuk bersubsidi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya, supaya tidak ada kesalahpahaman atau kegaduhan di para petani," pungkasnya.
Di antaranya jenis pupuk Urea harga baru Rp112.500 persaknya atau 2.250 perkilogram, pupuk ZA sebesar Rp1.700 perkilogram dan persaknya Rp 85 ribu, jenis SP-36 dengan harga Rp 2.400 perkilogram dan Rp120 ribu persaknya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Tak Kapok Dipenjara, Pencuri Asal Parepare Kembali Gasak Uang di Sidrap Demi Judi Online |
![]() |
---|
Wakili Pemuda, Putra Bupati Sidrap Muhammad Yusuf Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin |
![]() |
---|
Tunjangan Kades, Perangkat Desa dan BPD Sidrap Naik |
![]() |
---|
8 Legislator DPRD Pangkep Berguru PUG di Pemkab Sidrap |
![]() |
---|
Kronologi Dua Passobis Berhasil Retas WhatsApp Kapolsek Dua Pitue Sidrap |
![]() |
---|