Update Corona Toraja
Pedagang dan Pembeli di Pasar Bittuang Tana Toraja Dibubarkan Polisi
Pelaksanaan hari pasar atau pasar mingguan (Allo Pasa') di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (9/1/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,BITTUANG--Pelaksanaan hari pasar atau pasar mingguan (Allo Pasa') di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (9/1/2021).
Baik pedagang dan pembeli dibubarkan karena melanggar instruksi Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae.
Untuk sementara waktu, Allo Pasa' dan semua pasar di Tana Toraja ditiadakan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Pembubaran tersebut dilakukan oleh Briptu Leibniz dan Bripka Suhartono. Keduanya merupakan personel Polsek Saluputti.
Bripka Suhartono menjelaskan, puluhan pedagang dan pembeli yang didapati beralasan tidak mendapat informasi terkait peniadaan hari pasar.
"Kami tidak tahu informasinya pak bahwa hari pasar ditiadakan untuk sementara," kata Bripka Suhartono mengulang perkataan seorang pedagang.
Meski demikian, pendisiplinan tetap dilakukan. Semua pedagang dan pembeli diminta untuk segera membubarkan diri.
Sebelumnya, Bupati Tana Toraja menginstrusikan untuk sementara meniadakan hari pasar.
Upaya itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas.
Sedangkan, untuk operasional pasar harian tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan antar penjual harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Selain itu, untuk waktu pelaksanaan operasional pasar harian juga diatur.
Dimana, pasar harian dibuka mulai pukul 07.00 hingga 11.00 Wita dan pukul 15.30 hingga 17.00 Wita.
Instruksi Bupati ini sendiri ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y