Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Disangka Langgar Pasal 160 KUHP Penghasutan, Prof Dr Mudzakir: Menghasut Beda Mengajak

Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Prof Dr Mudzakir menyatakan ajakan beda dengan penghasutan. Rizieq disangkakan langga Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pakar hukum pidana UII Yogyakarta Prof Dr Mudzakir jadi saksi dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab 7 Januari 2021 

Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Prof Dr Mudzakir menyatakan ajakan beda dengan penghasutan. Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir mengatakan, mengajak berbeda dengan menghasut.

Hal itu dia sampaikan dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 kamarin.

Dalam siaran langsung YouTube Kompas TV, Prof Dr Mudzakir menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.

"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan.

Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.

"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.

Tribun Timur menyelusuri Channel Youtube Front TV, tapi sudah hilang di akun berbagai video Youtube.

Kanal Front TV milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) hilang dari situs Youtube.

Kuat dugaan kanal ini hilang sejak Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sidang Rizieq 8 Januari 2021

Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon dalam Sidang Rizieq 8 Januari 2021 akan menghadirkan ahli hukum dan ahli bahasa. 

Dalam sidang praperadilan, Rizieq Shihab adalah tersangka kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (8/1/2021).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon Kombes Pol Hengky mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli.

Hengky mengatakan para ahli tersebut akan dihadirkan untuk menjelaskan terkait apa yang penyidik Polda Metro Jaya telah lakukan dalam hal penetapan tersangka dan penahanan Rizieq.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang kesemuanya akan mengupas apa yang telah kami lakukan," kata Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved