Tribun Mamuju
Pidana Pemilu, Plt Kadis Nakertrans Mamuju Divonis Denda Rp 4 Juta
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Mamuju, Rusdianto divonis denda Rp 4 juta subsider 4 bulan penjara
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Mamuju, Rusdianto divonis denda Rp 4 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Mamuju, Jumat (8/1/2020).
Rusdianto sebelumnya menjadi terdakwa kasus pidana pemilu terkait netralitas ASN pada Pilkada Mamuju 2020. Dia terlibat kampanyekan salah satu pasangan calon.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan.
Pembacaan putusan dibacakan oleh hakim ketua Nurlely dan dua anggota majelis hakim David dan Mawardi Rivai.
Dalam materi putusan menyebutkan, mengadili terdakwa karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan terdakwa, enjatuhkan pidana denda 4 juta bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara.
"Saya kira itu putusannya yah, denda 4 Juta jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 2 bulan, bagaimana apakah diterima atau masih pikir-pikir,"kata Nurlely, setelah membacakan materi putusan.
Dihadapan Majelis hakim, terdakwa Rusdianto yang menggunakan kemeja putih tidak banyak pertimbangan dan langsung menerima putusan tersebut.
"Iya yang mulia, saya terima,"singkat Rusdianto.
Senada dengan jaksa penuntut umum ( JPU ), Arief Mulya Sugiharto, bersama Yusriani Yunus dan Yusnita, mengaku putusan majelis hakim diterima karena diatas dari dua pertiga.
“kami terima saja karena tidak jauh beda jumlah tuntutan kami yang lebih dari dua pertiga. Putusan denda 4 juta subsider 2 bulan sementara JPU tuntut kemarin 5 juta subsider 3 bulan,"tuturnya.(tribun-timur.com).