Habib Rizieq Shihab
Mengapa Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Ikut Disebut dalam Sidang Praperadilan Rizieq?
Prof Dr Mudzakir menceritakan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan Rizieq kemarin.
Saksi ahli Prof Dr Mudzakir menceritakan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan 7 Januari 2021
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Ikut Disebut dalam Sidang Praperadilan Rizieq.
Ada apa? Berikut selengkapnya!
Saksi Ahli praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Prof Dr Mudzakir membandingkan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab saat ini.
Hal itu dia sampaikan dalam Sidang Rizieq Sidang Rizieq 7 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam siaran langsung YouTube Kompas TV, Prof Dr Mudzakir menceritakan kala jaksa ingin mentersangkakan Yusril, maka dia menolak pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) awal tahun 2000.
Ia menolak karena saat itu jaksa tak mau memeriksa saksi yang diajukan Yusril.
Yusril ajukan kala itu Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai saksi.
“Prof Yusril mengatakan keputusan Sismibakhun adalah keputusan kabinet. Jangan saya diperiksa dulu kalau nggak mau maka saya ke Mahkamah Konstitusi, maka MK memerintah saksi itu harus diperiksa,” kata Prof Dr Mudzakir.
“Ketika ada dokumen bahwa keputusan Sismibakhun adalah keputusan kabinet maka kasus itu berhenti,” katanya.
Kasus Sisminbakum ditutup 31 Mei 2012.
Semua tuduhan jaksa tidak terbukti dan memaksa mereka menutup kasus yang menyeret banyak orang ternama ini.
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Anak buah Kapolri Idham Azis ini mengsangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Tapi, Rizieq Shihab mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.(*)