Pilkada Takalar
Gerindra Dorong Kader Indar Jaya Lawan Syamsari Kitta di Pilkada Takalar
Partai Gerindra mendorong kadernya Indar Jaya untuk menantang Syamsari Kitta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar ke depan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Partai Gerindra mendorong kadernya Indar Jaya untuk menantang Syamsari Kitta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar ke depan.
Indar Jaya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Takalar.
Saat ini ia bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Butta Panrannuannta untuk periode ketiga.
"Kita akan usahakan Ketua DPC Gerindra (Indar Jaya) maju ambil bagian di Pilkada Takalar," kata Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin kepada Tribun Timur, Jumat (8/1/2021).
Darmawangsyah Muin menegaskan, sudah saatnya kader Partai Gerindra ambil bagian dalam Pilkada Takalar, bukan lagi sebatas pengusung.
Apalagi Indar Jaya sudah tiga periode duduk sebagai wakil rakyat di parlemen DPRD Kabupaten Takalar.
"Soal peluangnya maju sebagai 01 atau 02, nanti kita lihat peluangnya bagaimana nanti," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Partai Gerindra mengontrol tiga kursi di DPRD Kabupaten Takalar. Ambang batas pengusungan pasangan calon minimal 6 kursi dari total 30 kursi.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Takalar Indar Jaya mengaku masih menantikan kepastian penyelanggaraan Pilkada Takalar.
Kedua, ia ingin menunggu dukungan dan respon dari masyarakat Kabupaten Takalar.
"Kita lihat respon masyarakat. Insyaallah semua punya peluang yang sama. Kita tunggu kepastian tahun Pilkada Takalar," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (8/1/2021).
Baru-baru ini DPD Partai Gerindra Sulsel di bawah komando Andi Iwan Darmawan Aras berhasil meraih kemenangan terbanyak Pilkada Serentak 2020 di Sulsel.
Gerindra memenangkan tujuh usungan, terbanyak mengalahkan Partai Golkar, Nasdem, PDIP, dan PAN.
Sebelumnya Pilkada Takalar digelar pada tahun 2017 lalu. Masa jabatan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're berakhir pada 22 Desember 2022.
Sejauh ini Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih dibahas di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
