Kakek Cabuli Cucu
Cabuli Cucunya, Kakek Asal Mamasa Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Pelaku maupun korban pencabulan di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Mamasa.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pelaku maupun korban pencabulan di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Mamasa.
Pelaku A yang tega mencabuli cucunya, warga Kecamatan Mambi, belum ditahan.
Itu karena statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, pelaku masih menjalani penyelidikan.
Meski dalam proses penyelidikan, penyidik telah menemukan titik terang terkait kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur itu.
Dimana, baik pelaku maupun korban mengaku telah melakukan persetubuhan.
Hal itu diungkap KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Jamaluddin, saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Jamaluddin, korban mengaku disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
Begitupun sebaliknya, pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Mambi mengamankan A (63) warga Kecamatan Mambi, karena diduga kuat telah mencabuli cucu kandungnya.
A Diamankan Polsek Mambi sekira pukul 13.00 sore kemarin.
A diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli cucunya yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2).(3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014.
Atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 82 ayat (1).(2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan kedua RlI UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
Anak.
Terkait ancaman tindak pidananya, pelaku kata Jamaluddin, diancam pidana kurungan selama 15 tahun penjara.
"Tetapi pelaku masih ada hubungan darah dengan korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman penjara, sehingga ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ditanya terkait undang-undang kebiri, Jamaluddin, mengaku terhadap pelaku tidak dapat diterapkan, lantaran pelaku belum pernah menjalani pidana dengan kasus yang sama.
Laporan wartawan @sammy_rexta