Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Kelakuan Abu Bakar Baasyir Selama 15 Tahun di Penjara, Huni Sel Khusus, Pengakuan Mujiarto

Terungkap kelakuan Abu Bakar Baasyir selama 15 tahun di penjara, tempati sel khusus, pengakuan Mujiarto.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Terungkap kelakuan Abu Bakar Baasyir selama 15 tahun di penjara, tempati sel khusus, pengakuan Mujiarto. 

Hanya 4 orang boleh menjemput

Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir, pihak Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempersiapkan pengamanan khusus.

Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan.

"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan penjemputan.

"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," katanya membeberkan.

Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.

"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Baasyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," kata dia.

Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.

"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," kata dia.

Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selama masa hukuman, Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved