Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! Rizieq Shihab Pemimpin FPI Jatuh Sakit hingga Akhmad Sayuti Cecar 2 Saksi

Kabar buruk! Rizieq Shihab pemimpin FPI jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Kabar buruk! Rizieq Shihab jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan. 

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab

Rizieq Shihab

Ada kabar terbaru dari Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di Jakarta.

Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu dikabarkan sedang jatuh sakit.

Kabat ini disampaikan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Masih mengkhawatirkan kondisi kesehatannya. Saat ini masih diperiksa intensif dokter di Polda," kata Aziz Yanuar, Kamis (7/1/2021).

Namun, Aziz Yanuar belum mengungkapkan penyakit apa diderita Rizieq Shibah dan dia hanya meminta agar beliau didoakan.

Aziz mengaku belum tahu sakit apa yang diderita Rizieq Shihab. Dia hanya menjelaskan Rizieq Shihab saat ini kurang sehat.

"Doakan saja," ujarnya.

Penetapan Rizieq Shihab tersangka sesuai aturan

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Rizieq sebagai pemohon, terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved