Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! Rizieq Shihab Pemimpin FPI Jatuh Sakit hingga Akhmad Sayuti Cecar 2 Saksi

Kabar buruk! Rizieq Shihab pemimpin FPI jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Kabar buruk! Rizieq Shihab jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan. 

“Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB enggak?” tanya Sayuti lagi.

“Yang saya tahu melanggar,” jawab Ahmad.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi fakta dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini.

Dua orang saksi yang dihadirkan adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.

Kamil mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait kedatangan mereka atas inisiatif atau perintah Rizieq Shihab.

Ia menambahkan, para saksi ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab.

“Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang,” tambah Kamil mengatakan.

Adapun gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemimpin ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved