Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Cuma Beri Restu, Ini Alasan Tamu Hadir di Nikahan Anak Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab

Bukan semata untuk beri restu, ternyata inilah alasan tamu undangan hadir di Pernikahan anak Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Bukan Beri Restu, Ini Alasan Tamu Hadir di Nikahan Anak Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab 

Dua orang saksi yang dihadirkan adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.

Kamil mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait kedatangan mereka atas inisiatif atau perintah Rizieq Shihab.

Ia menambahkan, para saksi ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab.

“Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang,” tambah Kamil.

Adapun gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemimpin ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Di hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab. 

Di Sidang Praperadilan, Hakim Tanya Motivasi Hadiri Acara di Petamburan, Saksi Jawab Rindukan Rizieq

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang Praperadilan, Hakim Tanya Motivasi Hadiri Acara di Petamburan, Saksi Jawab Rindukan Rizieq"

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved