UNM
UNM Kembali Perpanjang Lockdown Hingga 18 Januari 2021
Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang penutupan sementara (lockdown) area kampus.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang penutupan sementara (lockdown) area kampus.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui sebelumnya, UNM melakukan lockdown menyusul adanya sejumlah sivitas akademika yang terpapar positif Covid-19.
UNM pertama kali melakukan lockdown mulai 24 hingga 28 Desember 2020.
Kemudian diperpanjang terhitung 30 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Kini, UNM kembali memperpanjang lockdown terhitung 5 hingga 18 Januari 2021.
Perpanjangan lockdown itu diketahui dari surat edaran Rektor UNM Nomor 0002/UN36/TU/2021.
Surat edaran itu dikirimkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) UNM, Karta Jayadi saat dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (5/1/2021).
Dalam surat edaran itu, ada 7 kebijakan yang diambil oleh Rektor UNM, Prof Husain Syam. Kebijakan tersebut sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Work From Home (WFH) diperpanjang mulai 05 januari 2021 hingga 18Januari 2021, sehingga selama masa tersebut semua Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa UNM diimbau untuk tidak datang ke kampus.
2. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, termasuk pengurusan persuratan kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.
3 . Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro tetap melakukan monitoring produktivitas/kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning service, dan security sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik.
4. Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di Rumah (WFH) dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik, pengaturan kerja harus dikoordinasikan oleh masing-masing Kabiro, Kabag, dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke Pimpinan.
5. Bagi tenaga kebersihan (cleaning service) tetap bertugas mengikuti jadwal dan waktu kerja sesuai dengan kelompok kerja masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
6. Bagi tenaga pengamanan kampus (security) tetap bertugas sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan dan terus menambah pengawasan keamanan di seluruh area kampus termasuk mengontrol dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang masih berkegiatan di kampus.
7. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam