Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pejabat Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Mamuju Mulai Disidangkan

pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Salah satu terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan negeri kelas IA Mamuju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU – Kasus pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada Mamuju 2020 yang menyeret Sekertaris Dinas (Sekdis) Perhubungan, Herman dan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rusdianto, mulai bergulir di meja hijau, Selasa (5/1/2021).

Keduanya terjerat kasus pelaggaran netralitas ASN karena terbukti mengkampanyekan salah satu paslon di Pilkada Mamuju 2020.

Aksi kedua terdakwa terekam video. Rusdianto berdurasi 13.33 detik, sedangkan Herman 6 menit 44 detik. Video itu memperlihatkan terdakwa memberikan orasi guna menggalang dukungan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 188 juncto 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Isinya, pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Dakwaannya tunggal. Artinya, dakwaan masing-masing terdakwa itu sama. Belum pembacaan tuntutan, tapi kalau menurut UU, tuntutannya enam bulan dan denda Rp 6 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusriana Yunus.

Selain video, alat bukti lain menguatkan unsur pelanggaran itu.

Tiga saksi telah memberikan keterangan. Masing-masing Pimpinan Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang, Ketua Panwascam Tapalang Wahyuddin, dan pemilik rumah tempat orasi kampanye bernama Hardiansyah.

“Keterangan saksi makin memenuhi unsur. Kedua terdakwa pun mengakui hal itu. Dan mereka menyesal,"tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved