Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil, Rekam Jejak, dan Perjalanan Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas dari Penjara Jumat

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Tayang:
Editor: Ina Maharani
ANTARA
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Tentang Ustadz Abu Bakar Baasyir

Ustadz Abu Bakar Baasyir merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min.

Berbagai badan intelijen menuduh Ustadz Abu Bakar Baasyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda.

Walaupun Ustadz Abu Bakar Baasyirmembantah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.

Ustadz Abu Bakar Baasyir pernah menjalani pendidikan sebagai santri Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1959) dan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963).

Perjalanan kariernya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo.

Selanjutnya ia menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, kemudian terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Pondok Pesantren Al Mu'min (1972) dan Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), 2002.

Ustadz Abu Bakar Baasyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama dengan Abdullah Sungkar pada 10 Maret 1972.

Pada masa Orde Baru, Abu Bakar Baasyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila.

Timeline Kasus Abu Bakar Baasyir

1. 1972, Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Abu Bakar Baasyir bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdllah Baraja. Pondok Pesantren ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menempati areal seluas 8.000 meter persegi persisnya 2,5 kilometer dari Solo. Keberadaan pondok ini semula adalah kegiatan pengajian kuliah zuhur di Masjid Agung Surakarta.

Membajirnya jumlah jamaah membuat para mubalig dan ustaz kemudian bermaksud mengembangkan pengajian itu menjadi Madrasah Diniyah.

2. 1983, Abu Bakar Baasyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar.

Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik.

Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah.

Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

3. 11 Februari 1985, Ketika kasusnya masuk kasasi Abu Bakar Baasyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia.

Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia melalui Medan.

Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Baasyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

4. 1985–1999, ktivitas Abu Bakar Baasyir di Singapura dan Malaysia ialah "menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan Hadits", yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana.

Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun.

Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Baasyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.

5. 1999, Sekembalinya dari Malaysia, Abu Bakar Baasyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang bergaris keras.

Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

6. 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir.

Untuk itu, Kejari akan segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.

7. 25 Januari 2002, Abu Bakar Baasyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri.

Abu Bakar datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30.

Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Baasyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar Baasyir. "Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara," tegas Achmad.

8. 28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris.

Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Baasyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.

9. 19 April 2002, Abu Bakar Baasyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1982.

Abu Bakar Baasyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kedaluwarsa itu.

10. 20 April 2002, Abu Bakar Baasyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985.

Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Baasyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

11. April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila.

Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Baasyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.

12. 8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Baasyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Baasyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.

13. 8 Agustus 2002, Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin.

Terpilihlah Ustadz Abu Bakar Baasyir sebagai ketua Mujahidin sementara.

14. 19 September 2002, Baasyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah. Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.
23 September 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist di mana ditulis bahwa Abu Bakar Baasyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqlal.

TIME menduga Baasyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.

TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Baasyir "terlibat dalam berbagai plot."

Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS. Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan—kepada CIA—yang mengguncang.

Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar Baasyir.

Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah TIME, bahkan Abu Bakar Baasyir adalah pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara.

Abu Bakar Baasyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq.

Abu Bakar Baasyir disebut sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999.

Dalam majalah edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.

15. 25 September 2002, Dalam wawancara khusus dengan wartawan TEMPO, Abu Bakar Baasyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana ia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi.

"Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan. Semua sifatnya perorangan," ungkapnya.

16. 1 Oktober 2002, Abu Bakar Baasyir mengadukan Majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Abu Bakar Baasyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya.

Abu Bakar Baasyir membantah semua tudingan yang diberitakan Majalah TIME.

Ia juga mengaku tidak kenal dengan Al-Farouq.

17. 11 Oktober 2002, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Basyir meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Baasyir.

Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Abu Bakar Baasyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.

18. 14 Oktober 2002, Abu Bakar Baasyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo.

Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.

19. 17 Oktober 2002, Markas Besar Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir.

Namun Abu Bakar Baasyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.

20. 18 Oktober 2002, Baasyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.

21. 3 Maret 2005, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003.

Dia divonis 2,6 tahun penjara.

22. 17 Agustus 2005, masa tahanan Abu Bakar Baasyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari. Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.

23. 9 Agustus 2010 Abu Bakar Baasyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh.

24. 16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved