Jenderal TNI Anak Buah Megawati Tunjukkan Jalan ke FPI Jika Ingin Berkuasa di Negeri ini
Jenderal TNI Anak Buah Megawati Tunjukkan Jalan ke FPI Jika Ingin Berkuasa di Negeri ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyarankan agar Front Pembela Islam ( FPI ) yang kini berganti jadi Front Persatuan Islam agar terjun ke dalam politik praktis.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu, organisasi kemasyarakatan besutan Habib Rizieq Shihab itu memungkinkan untuk mendirikan partai politik.
TB Hasanuddin menerangkan, sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi.
Pada 2019, kata dia, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

"Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (3/1/2021).
Menurut dia, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat.
Lalu, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E.
Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.
Ia juga menyebut, jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui Paket UU Politik yang terdiri dari UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.
Kemudian, UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 6/2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang atau yang biasa disebut UU Pilkada.
Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik, mengatur tentang fungsi partai politik.
Dalam Pasal 11 menjelaskan fungsi partai politik adalah sebagai sarana; pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.
"Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai (politik)," ujarnya.
Hasanuddin mengatakan, dengan partai politik maka FPI dapat masuk dalam infrastruktur politik yang legal.
Bahkan, FPI bisa Ikut pemilu, memiliki perwakilan di legislatif atau eksekutif serta dapat pula mengusung Rizieq Shihab sebagai calon presiden.
"Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar," kata Hasanuddin.
"Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan. Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja."
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab Gugat Jenderal Idham dan Irjen Fadil
Usaha Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) mencari keadilan memasuki babak baru lewat jalur hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).
HRS melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq.
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (3/1/2021).
Budi berharap sidang praperadilan besok berjalan lancar dan aman terkendali.
"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," ujar Kapolres.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga meminta kepolisian untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab. "Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan nanti. Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.
Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq menjelaskan gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020.
Ia memastikan kliennya Rizieq menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.
Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama. "Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar Yanuar.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal kesiapan pihaknya jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Pihaknya optimis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara. Namun, ada hal yang dieprtanyakan olehnya.
"Kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali. Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" kata Sugito.
Sugito mengatakan ini adalah sebuah kejanggalan di mana ada ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait mekanisme urutan proses sidang.
"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kita enggak tahu," tambahnya.
"Saya optimis. Tapi ada variabel yang kita tidak bisa melihat dan kita bisa membuktikan dengan fakta. Contohnya tadi mengenai masalah nomor urut perkara sidang, di mana kita nomor urut lebih dahulu, tapi kita belum sidang dan baru mau sidang tanggal 4 Januari," ujar Sugito.
Sugito juga menyebut tim lawyer tidak pernah mengajak simpatisan Habib Rizieq untuk datang ke persidangan.
"Kami dari penasihat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi Corona. Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, (harus) untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu saja," kata Sugito.
Sugito menambahkan hanya lawyer Habib Rizieq yang akan hadir pada sidang praperadilan besok. Bila ada simpatisan Habib Rizieq yang hadir, dia memperkirakan jumlahnya tidak banyak.
"Kalaupun misalnya ada simpatisan, nggak banyaklah ya, kan itu sidang (praperadilan Habib Rizieq) terbuka untuk umum," ucap Sugito.