Update Corona Enrekang
Innalillah, Pasien Positif Covid-19 Asal Kecamatan Alla' Enrekang Meninggal Dunia
Satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia di Enrekang, Senin (4/1/2021).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia di Enrekang, Senin (4/1/2021).
Pasien yang meninggal dunia merupakan kasus ke-215 merupakan warga Desa Pana, Kecamatan Alla', Kabupaten Enrekang berjenis kelamin laki-laki berusia 44 tahun.
Jenazahnya pun telah dimakamkan di di TPU Dusun Pangrara, Desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang, Abdullah Sanneng memimpin langsung proses pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.
Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Enrekang itu mengatakan, Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar pada hari Minggu (3/1/2021) sekitar jam 10.00 pagi kemarin.
Namun pihak RS Ibnu Sina baru melakukan penyerahan Jenazah, pagi tadi, Senin (4/1/2021) karena masih harus menunggu hasil swab yang baru keluar ba'da Magrib kemarin.
" Pagi tadi baru dilakukan penyerahan Jenazah secara virtual, karena hasil Swabnya baru keluar ba'da Magrib kemarin malam," kata Abdullah.
"Melihat kondisi tidak memungkinkan lagi jika saya harus berangkat ke Makassar makanya dilakukan secara virtual," ujarnya.
Ia menjelaskan, jenazah dimakamkan di kampung halamannya karena permintaan keluarganya.
Serta sudah ada surat pernyataan tidak keberatan yang dibuat masyarakat setempat dan diketahui oleh Kepala Desa jika Jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dimakamkan di desa tersebut.
"Jadi kita juga tidak akan mengambil resiko memakamkan Jenazah disana jika tidak ada surat pernyataan yang dibuat masyarakat. Tapi meskipun demikian proses pemulasaraan dilakukan sesuai Protokoler Covid-19," ujarnya.
Pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan oleh Tim Pemakaman Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang dari BPBD dan Satpol PP Enrekang.
Abdullah menjelaskan, pemakaman bisa dihadiri oleh keluarga namun dengan jarak minimal 25 meter dari tempat pemakaman.
Serta hanya dihadiri 20 orang anggota keluarga namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak.
Sementara Koordinator Penanganan Medis Satgas Covid-19 Enrekang, Sutrisno mengatakan, pasien ke-215 tersebut adalah pasien yang ke-17 yang meninggal karena Covid-19 di Enrekang.
"Almarhum bukan rujukan RSUD Maspul Enrekang karena dia berobat langsung ke RS Ibnu Sina, namun tetap tercatat sebagai pasien Covid-19 asal Kabupaten Enrekang," pungkasnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez