Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq

Digugat Habieb Rizieq Shihab, Kapolri Idham Azis Turunkan 1.610 Orang Jaga Sidang Pra Peradilan

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran bantun pengamanan sidang pra peradilan Habib Rizieq Shihab.

Editor: Muh Hasim Arfah
KOMPAS TV
Kapolri, Jenderal Idham Azis 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bantun pengamanan sidang pra peradilan Habib Rizieq Shihab. Ia bersama Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran menurunkan 1.601 personil gabungan TNI dan Polri

TRIBUN-TIMUR.COM- Aparat keamanan serius untuk menjaga keamanan dalam sidang gugatan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).

Sebanyak 1.610 orang dikerahkan untuk menjaga sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab

Adapun gugatan praperadilan diajukan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"1.610 orang gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Menurut Argo, personel yang berada di sumber listrik kelancaran arus lalu lintas di sekitar pengadilan.

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB itu.

PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) mengganggu sidang, pada umumnya kamtibmas," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150 / Pid.Pra / 2020 / PN.Jkt.Sel.

Lewat praperadilan itu, Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai protokol tersangka protokol kesehatan dibatalkan.

Polri sebelumnya telah mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan bakal siap serta bukti atas penetapan tersangka terhadap Rizieq.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin besok.

Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved