Habib Rizieq
Digugat Habieb Rizieq Shihab, Kapolri Idham Azis Turunkan 1.610 Orang Jaga Sidang Pra Peradilan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran bantun pengamanan sidang pra peradilan Habib Rizieq Shihab.
"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
Diketahui, sidang perdana Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin besok.
Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan