Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Khawatir Tak Ada Penerimaan Guru PNS, PPPK Juga Berstatus ASN, Ini Deretan Hak Diterima

Jangan khawatir tak ada penerimaan guru PNS, PPPK juga berstatus ASN, ini deretan hak diterima.

Editor: Edi Sumardi
AFP/JUNI KRISWANTO
Ilustrasi peserta pendaftaran CPNS. Jangan khawatir tak ada penerimaan guru PNS, PPPK juga berstatus ASN, ini deretan hak diterima. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan khawatir tak ada penerimaan guru PNS, PPPK juga berstatus ASN, ini deretan hak diterima.

Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional. 

Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.

Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

PPPK

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

* Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun

* Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan

* Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

* Gaji dan tunjangan. 

* Cuti. 

* Perlindungan. 

* Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

* Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

* Meninggal dunia;

* Atas permintaan sendiri;

* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. 

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. 

PNS berhak memperoleh:

* Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

* Cuti;

* Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

* Perlindungan; dan

* Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

* Meninggal dunia;

* Atas permintaan sendiri;

* Mencapai batas usia pensiun;

* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

* Meninggal dunia;

* Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

* Mencapai batas usia pensiun;

* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.(kontan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved