Jangan Khawatir Tak Ada Penerimaan Guru PNS, PPPK Juga Berstatus ASN, Ini Deretan Hak Diterima
Jangan khawatir tak ada penerimaan guru PNS, PPPK juga berstatus ASN, ini deretan hak diterima.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
* Gaji dan tunjangan.
* Cuti.
* Perlindungan.
* Pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
* Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
* Meninggal dunia;
* Atas permintaan sendiri;
* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
PNS