Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Nasional 2021

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sudah Diteken 3 Menteri, Total 23 Hari

Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 642/2020

Editor: Ansar
Istimewa
ILUSTRASI-Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang Sudah Diteken 3 Menteri, Total 23 Hari 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021 mencapai 23 hari.

Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 10 September 2020.

Tertulis penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan, SKB tersebut berfungsi untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersma bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021:

Hari Libur Nasional 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Total Ada 23 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved