Tahun Baru
Pantai Bahari, Negeri Atas Awan Bulo, hingga Warkop di Polewali Mandar Wajib Tutup Jam 6 Sore
Pantai Bahari Polewali Mandar (Polman) yang menjadi tempat wisata ramai dikunjungi pada setiap malam pergantian baru bakal ditutup.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Pantai Bahari Polewali Mandar (Polman) yang menjadi tempat wisata ramai dikunjungi pada setiap malam pergantian baru bakal ditutup Kamis (31/12/2020) pukul 18.00 Wita.
Penutupan akan berlangsung hingga Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 Wita. Penutupan dilakukan untuk mencegah kerumunan di obyek wisata itu.
Selain Pantai Bahari, puncak pegunungan Bulo atau yang dikenal dengan Negeri Atas Awan di Kecamatan Bulo juga ditutup.
Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar yang dikeluarkan sejak 29 Desember 2020 tentang antisipasi penyebaran Virus Corona.
"Jelas dalam surat bahwa fasilitas umum (Pantai Bahari, Negeri Atas Awan dilarang)," kata Tim Gugus Tugas Covid 19 Polewali Mandar, Andi Afandi Rahman.
Adapun isi surat edaran tersebut yaitu, melarang melakukan penyambutan malam tahun baru yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 dan berpotensi menimbulkan kerumunan dalam bentuk apapun, tidak bisa menjaga jarak .
Serta berpotensi melanggar protokol kesehatan, termasuk di dalamnya kegiatan zikir akhir tahun agar dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan peserta terbatas.
Kegiatan toko swalayan, warkop, cafe, rumah makan, taman dan seluruh tempat wisata di Kabupaten Polewali Mandar diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 6 sore atau 18.00 Wita pada 31 Desember 2020.
Kegiatan perekonomian dapat dibuka sesuai jam operasional pada 1 Januari 2021 pukul 06.00 Wita.
Kemudian setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur dan tahun baru pada jam operasi yang diizinkan agar wajib memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik, menjaga jarak, tidak diperkenankan membuat kerumunan dan membatasi aktivitas ditempat umum.
Kemudian dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam ataupun di luar ruangan.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang melanggar sebagaimana dimaksud pada poin empat di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati nomor 23 tahun 2020, tentang pembatasan protokol kesehatan.(*)