Tahun Baru
Warga Toraja Utara Dilarang Pesta Kembang Api dan Berkerumun Saat Pergantian Tahun
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan Kapolres AKBP Yudha Wirajati Kusuma melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan Kapolres AKBP Yudha Wirajati Kusuma melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dengan cara pesta kembang api.
“Hal itu diupayakan untuk menghindari kerumunan banyak orang yang sifatnya berkumpul,” ujar Kalatiku, Rabu (30/12/2020).
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, apalagi penambahan kasus positif terus terjadi di Kabupaten Toraja Utara.
Larangan melakukan pesta kembang api juga tertuang dalam Maklumat Bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toraja Utara.
Dikeluarkan beberapa aturan yang harus diikuti masyarakat melalui Maklumat Bersama dan hasil rapat berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Maklumat Kapolri, Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes), Surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel dan Surat Edaran Bupati Toraja Utara.
Poin 5 tertulis petasan/kembang api dapat dibunyikan dengan keharusan dengan mempertimbangkan resiko terhadap cederanya seseorang dan resiko kebakaran.
Setiap pelaku pembunyian petasan harus bertanggungjawab atas segala resiko akibat dari petasan tersebut.
Aturan Maklumat Bersama berlaku tanggal 24 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, agar dapat ditaati setiap masyarakat maupun wisatawan berkunjung ke Toraja Utara.
Larangan melakukan pesta kembang api apalagi mengumpulkan banyak orang juga tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17