Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ulasan Pakar Hukum: Hak Asuh Anak Jika Ibu Dipenjara

Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia, Imran Eka Saputra menyampaikan hak asuh anak jika ibu bermasalah hukum.

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Handover
Dosen Hukum UMI, Imran Eka Saputra 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia, Imran Eka Saputra menyampaikan hak asuh ketika cerai.

Menurutnya, hak asuh anak pascacerai dibawah umur 12 tahun menjadi hak ibu.

Sementara itu, anak di atas 12 tahun maka, anak diminta untuk memilih ikut ibu atau bapak.

Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

Teganya Gisel, Sudah Selingkuhi Lalu Ceraikan Gading Marten, Kepincut Sosok MYD

Nah, jika anak berada di bawah 12 tahun ikut ibu.

Lalu kemudian hari ibu bermasalah hukum.

“Anggaplah tidak diminta-minta kemudian dipenjara, maka ayah boleh mengajukan hak asuh ke pengadilan agama,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Sehingga, hak asuh akan jatuh ke tangan sang ayah.

Tapi, selama tak ada masalah maka, ayah berkewajiban memberikan hak anak.

“Apakah bentuk perhatian sebagai ayah atau pun sampai biaya hidup. Hal itu diatur sebelum putusan pengadilan untuk mengesahkan percerain istri dan suami,” katanya.

Dikutip dari hukumonline.com, Mengenai nafkah ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”) yang mengatakan selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat,

Pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami. Dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (2) huruf a PP Perkawinan dikatakan bahwa proses perceraian yang sedang terjadi antara suami-isteri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami untuk melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada isterinya. (*)

Baca juga: Gila! Gisel dan MYD Berhubungan Intim Kala Masih Berstatus Istri Gading Marten

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved