BLT UMKM
Penyaluran BLT UMKM Diperpanjang di 2021, Ini 6 Syarat Dapat Bantuan & Cara Cairkan BLT UMKM 2020
Penyaluran BLT UMKM Diperpanjang di 2021, Ini 6 Syarat Dapat Bantuan & Cara Cairkan BLT UMKM 2020
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi memperpanjang penyaluran bantuan UMKM Rp 2,4 Juta BPUM 2020 ke 2021.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada 6 syarat yang harus dipenuhi.
Untuk diketahui, pendaftaran harus dilakukan secara manual dengan mendatangi Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres merupakan bansos diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Masukkan NIK KTP dan kode verifikasinya ikuti intruksinya maka status bantuan akan muncul.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BRI
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cairkan Dana Bantuan di Bank
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan