Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Rizieq Shihab Siap Hadapi Proses Hukum & Minta Polri Lakukan Ini

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tangkap layar Youtube / Desi Triana Aswan
Tangkapan layar youtube Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Rizieq Shihab menyampaikan pesannya melalui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.

Aziz menyebut, Rizieq Shihab siap menghadapi dan memenuhi semua proses hukum.

Bahkan, ia meminta setiap daerah untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/12/2020).

"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," jelas Aziz.

Namun, Rizieq Shihab mensyaratkan, agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat penembakan enam Laskar FPI juga diproses secara hukum.

"Pesan dari beliau adalah rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini."

"Akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dugaan pembantaian terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses sampai otak pelakunya," terangnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, pada Kamis (17/12/2020).

Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020.

Polisi menyangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kasus Rizieq Shihab yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Reza Deni) (Kompas TV/Fadhilah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tanggapi Status Tersangka Kasus Megamendung: Tak Masalah, Lapor Sesukanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved