Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tiga Komponen Akan Naik Tarifnya di 2021, Respon Pemprov Sulsel?

Tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Plt Bappelitbangda Sulsel Junaedi Bakri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahun 2021 tinggal menghitung hari. Namun tampaknya masyarakat harus lebih mengencangkan ikat pinggang dalam urusan pengeluaran.

Sepanjang 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik. Penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN.

Tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan yakni materai Rp 10 ribu dari Rp 6 ribu.

Kemudian tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen, lalu tarif BPJS Kesehatan pun bakal naik, namun kenaikannya belum dirilis.

Pelaksana Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah Sulawesi Selatan (Plt Bappelitbangda Sulsel) Junaedi Bakri melaui Juru Bicara Pemprov Sulsel Veronica Moniaga angkat bicara.

"Saya kira saat ini pemerintah memang mengarahkan kebijakan peningkatan kapasitas fiskal, melalui optimalisasi pemanfaatan potensi penerimaan negara dan daerah secara nasional," jelas Junaedi.

Ini terlihat dari kebijakan peningkatan pajak rokok dan biaya materai menjadi angin segar bagi daerah.

"Karena secara otomatis akan berdampak pada peningkatan Dana Bagi Hasil ke daerah baik Pemprov dan kabupaten/kota)," ujarnya.

Sedangkan BPJS Kesehatan, lanjut dia, tentunya akan membebani daerah dari sisi pengeluaran.

"Terkhusus untuk masyarakat yg selama ini ditanggung melalui PBI (Peserta Bantuan Iuran APBD," ujar Edi sapaannya.

"Jadi pada prinsipnya kebijakan tersebut adalah upaya untuk mem-balancing antara beban pengeluaran dengan target penerimaan," jelasnya.

Sementata itu, kata dia, untuk APBD 2021 akan dilakukan penyesuaian setelah ada penyampaian khusus dari Pemerintah pusat.

"Saya kira kultur dalam pengelolaan APBD memang demikian, bahwa jika sudah ada regulasinya maka Pemda melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tersebur dalam bentuk perubahan Perkada untuk selanjutnya menjadi materi dalam perubahan APBD," jelas Edi.

Sejauh ini apakah sudah ada penyampaian khusus dari pemerintah melalui pemberitaan di media, atau memang nanti menunggu koordinasi langsung melalui virtual meeting atau semacamnya?

"Secara spesifik belum ada, dari pusat baru penyampaian lewat pemberitaan, dievaluasi APBD 2021 juga pihak Kemendagri belum memunculkan sebagai catatan untuk diperhatikan," kata Edi. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved