Tribun Mamasa
THM di Mamasa Diperbolehkan Buka Hingga Pukul 23.00, Malam Tahun Baru Tutup
Petugas Gabungan dari Kodim 1428 dan Polres Mamasa, Sulawesi Barat, sudah dua hari ini melakukan patroli di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Petugas Gabungan dari Kodim 1428 dan Polres Mamasa, Sulawesi Barat, sudah dua hari ini melakukan patroli di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Patroli itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) menjelang pergantian tahun memasuki tahun baru 2021.
Pada patroli kedua yang digelar pada Senin (28/12/2020) malam, sedikitnya enam THM sempat didatangi oleh petugas gabungan.
Dari enam THM yang didatangi, masih terdapat empat THM yang kedapatan beroperasi dan melayani tamu pelanggan.
Setiap pengelola THM yang didatangi petugas, diberikan imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan.
Selain itu, pengelola juga diminta untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan hand zanitiser di setiap pintu masuk.
KBO Sabhara Polres Mamasa, Ipda Hasrat yang memimpin patroli itu mengatakan, kegiatan yang dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari penularan wabah covid-19.
Selain memberikan imbauan terkait protokol kesehatan, petugas gabungan juga memberikan warning kepada pengelola THM agar tidak menciptakan kegaduhan menjelang pergantian tahun.
Karenanya, pengelola THM diminta buka hanya sampai pukul 23.00 hingga 30 Desember nantinya.
Sedangkan di tanggal 31 menyambut tahun baru, THM tidak diperbolehkan buka.
"Jika ada yang melanggar ketentuan itu, maka kita akan beri sanksi tegas," ujar Hasrat Selasa (29/12/2020) dini hari tadi.
Patroli ini lanjut Hasrat, akan intens dilakukan hingga 2 Januari 2021.
Laporan wartawan @sammy_rexta