Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Mamuju

Pasien Covid Makin Meningkat, Polresta Mamuju Batasi Jam Operasional Warkop dan Kafe

Polresta Mamuju bakal membatasai jam operasional warung kopi (Warkop) dan Cafe selama masa pandemi Covid 19.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Polresta Mamuju bakal membatasai jam operasional warung kopi (Warkop) dan Cafe selama masa pandemi Covid 19.

Warkop dan Cafe hanya diberi waktu beroperasi hingga pukul 23.00 wita. Mengingat penular Covid-19 di Mamuju makin meningkat.

"Tempat usaha tersebut juga harus mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,"kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto kepada media di Mapolres, Selasa (29/12/2020).

Minarto mengatakan, selain pembatasan jam operasional, Polresta Mamuju tidak bakal mengeluarkan izin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Jika ada akan melakukan penertiban.

“Serta tindakan kepolisian terharap pengelola UKM yang tidak mematuhi protokol kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tutur Kombes Pol Minarto.

Menurutnya, bakal ada sanksi yang diberikan jika tidak mengindahkan aturan terebut.

Diantaranya, Pasal 212 KUHP paling lama satu tahun empat bulan penjara, Pasal 214 KUHP maksinal tujuh tahun penjara.

"Pasal 216 paling lama empat bulan dua minggu dan pasal 218 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat bulan dua minggu,"pungkasnya.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved