Tribun Parepare
Camat Perempuan Kota Parepare Sulsel Viral Gegara Marahi Pedagang 'Kepentingan Jauh Lebih Besar'
Video Camat Ujung Kota Parepare, Ulfa Lanto viral marah kepada pedagang di Kota Parepare. Terpisah, Wali Kota Parepare Taufan Pawe meminta maaf atas.
TRIBUN-TIMUR.COM- Video Camat Ujung Kota Parepare, Ulfa Lanto yang memarahi pedagang viral.
Dalam video itu, beredar Camat Ujung Ulfa Lanto memarahi seorang penjual.
Dikonfirmasi terpisah, Ulfa Lanto menegaskan dirinya menjalankan protokol Covid-19 terhadap salah seorang pelaku UMKM di Kota Parepare.
Dalam video tersebut terlihat dirinya marah terhadap salah seorang pelaku UMKM di sekitaran pusat kuliner Pantai Senggol, Kota Parepare sekira pukul 20.00 wita, Minggu (27/12/2020) malam.
Video yang direkam oleh warga setempat itu pun menuai kritikan pro dan kontra dari netizen.
Pelaku UMKM tersebut dimarahi karna dinilai melanggar Perwali Nomor 31 tahun 2020 dan surat edaran Wali Kota Parepare terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang membatasi untuk berjualan hingga batas waktu 20.00 Wita.
Menanggapi hal itu, Ulfa Lanto mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, demi keselamatan orang banyak.
Apalagi saat ini Kota Parepare kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Hal itu kami lakukan karena tidak kepatuhannya terhadap Perwali Nomor 31 tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Parepare terkait protokol kesehatan," kata Ulfa.
"Kami juga sudah lakukan sosialisasi sebelumnya kepada seluruh pelaku usaha, termasuk ibu itu. Tiba esok harinya kita lakukan pemantauan dan didapat bahwa cuma ibu itu yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku," ucap Ulfa.
Drainase Jebol, Air Meluap di Depan Kantor KUA Bacukiki Parepare |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Hadirkan Layanan Terpadu untuk Pekerja Migran di Parepare |
![]() |
---|
130 Polisi Parepare Jalani Tes Urine, Hasilnya? |
![]() |
---|
Kunjungi KPU Parepare, Plt Ketua KPU RI Tekankan Komisioner Jaga Solidaritas |
![]() |
---|
3.102 Keluarga Penerima Manfaat di Parepare Terima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu |
![]() |
---|