Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ekonomi 2021

Harga Rokok, Materai dan BPJS Naik 2021 Tapi Jangan Khawatir Ekonomi Indonesia Akan Tumbuh, Kata BI

Kendati sejumlah komponen harga naik namun ramalan ekonomi Indonesia 2021 diprediksi tumbuh, Presiden Jokowi, Sri Mulyani, dan Bank Indonesia optimis

Editor: Mansur AM
Istimewa
Menteri Sri Mulyani - Sejumlah komponen akan mengalami kenaikan di 2021 namun Pemerintahan Jokowi optimistis ekonomi Indonesia tetap tumbuh 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kendati sejumlah komponen harga naik namun ramalan ekonomi Indonesia 2021 diprediksi tumbuh.

Presiden Jokowi, Sri Mulyani, dan Bank Indonesia optimistis.

Jokowi menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 di angka 4,5 persen hingga 5,5 persen.

Berikut ulasan-ulasannya.

Namun ancaman Covid-19 jika tidak ditangani serius akan mengubah rencana-rencana pemerintah untuk stimulan ekonomi.

Tahun 2021 tinggal menghitung hari. Namun tampaknya masyarakat harus lebih mengencangkan ikat pinggang dalam urusan pengeluaran.

Sepanjang 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik.

Penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN.

Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.

1. Materai Rp 10.000

DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.

Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ( materai naik) dan Rp 3.000.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.

Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

2. Cukai rokok

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

3. Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar menyatakan, iuran kesehatan dipastikan naik per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran kelas III untuk peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun jumlah iuran kelas III tahun depan sebesar Rp 42.000, namun subsidi diberikan pemerintah turun menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 16.500.

Itu artinya, mulai 1 Januari 2021 peserta harus membayar Rp 35 ribu perbulan.

Sedangkan tahun ini, peserta masih membayar Rp 25 ribu.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Makassar, Florinsye Tamonob.

"Jadi tahun depan bukan lagi isu yah, tetapi sudah dipastikan naik," katanya saat menggelar Ngopi Bareng Media di Essprezza Coffee, Jl Mappanyukki No 20 A, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hal ini pada peserta.

Bahkan, penyiapan sistem penyesuaian iuran dari peserta mandiri kelas III tahun 2021 telah dilakukan BPJS Kesehatan.

"Saat ada yang daftar kita sampaikan hal ini ke peserta. Selain itu sosialisasi atau informasi melalui media juga gencar kami lakukan," bebernya.

BI Optimistis Ekonomi Tumbuh Karena 3 Hal Ini

 Bank Indonesia (BI) optimistis pemulihan ekonomi sudah berlangsung saat ini sehingga perekonomian di tahun depan akan semakin baik.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pemulihan ekonomi sudah akan terlihat di kuartal IV-2020. Di periode ini perekonomian akan tumbuh ke zona positif, setelah dua kuartal berturut-turut tumbuh negatif.

“Pertumbuhan akan mulai positif di kuartal IV-2020 dan akan meningkat di kisaran 4,8% hingga 5,8% di tahun 2021,” ujar Perry, Selasa (22/12) via video conference.

Perry menyebut beberapa faktor yang mendukung optimisme tersebut. Pertama, sumber pertumbuhan di tahun 2021 akan semakin baik terutama dari ekspor.

Kemudian, sumber pertumbuhan lainnya adalah konsumsi baik swasta maupun pemerintah yang didukung oleh stimulus fiskal yang digulirkan oleh pemerintah.

Sumber pertumbuhan lain juga akan datang dari investasi yang akan semakin moncer akibat implementasi dari Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja.

Kedua, perbaikan perekonomian akan lebih lancar dengan adanya proses vaksinasi. Dengan adanya vaksin, diharapkan mampu mendukung mobilitas manusia dan mendukung geraknya roda perekonomian.

Ketiga, sinergi kebijakan yang dibangun oleh pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, perbankan, dan dunia usaha yang mampu memperkokoh optimisme pemulihan ekonomi.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 3 Komponen yang Tarifnya Bakal Naik di 2021"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved