Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bea Materai hingga Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2021, Begini Kata Pengamat Ekonomi Unhas

Pandemi Covid-19 atau virus corona berdampak pada berbagai sektor termasuk perekonomian dunia.

Penulis: Dian Amelia | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR
Dr Anas Iswanto Anwar Makkatutu 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pandemi Covid-19 atau virus corona berdampak pada berbagai sektor termasuk perekonomian dunia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami penyebaran Covid-19 tercepat. 

Lantas bagaimana perekonomian di Indonesia di 2021?

Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Anas Iswanto Anwar, Minggu (27/12/2020) mengemukakan ketika memasuki akhir tahun, Covid -19 semakin naik yang dimana negara dan sejumlah daerah kembali melakukan pembatasan.

Hal itu tentu saja berdampak lagi pada ekonomi, padahal sebelumnya perekonomian sudah mulai bagus.

"Sekarang dengan adanya pembatasan misalnya saja pada mal yang memiliki batas waktu hanya bisa sampai jam 19.00 Wita saja," ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana pemerintah menaikkan tarif beberapa komponen di 2021, ia menilai akan berdampak pada pendapatan negara.

"Tentu saja dalam keadaan kondisi saat ini, ditambah defisit pemerintah yang semakin besar khususnya untuk bantuan sosial, maka itu memang yang harus dikejar guna perbaikan ekonomi sosial," tuturnya.

"Semuanya kembali ke Covidnya, selama Covid masih menghantui maka semua prediksi ramalan pasti terbantahkan," tambahnya,

Sekadar informasi, pada 2021 mendatang pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian tarif guna mengejar target APBN.

Komponen yang rencana dinaikkan, yakni Materai Rp 10.000. DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.

Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ( materai naik) dan Rp 3.000.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

Pemerintah juga sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved