Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru

Malam Tahun Baru, Hotel di Majene Dilarang Buat Acara

Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) melarang hotel menggelar acara malam pergantian tahun baru.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Tim Gugus Tugas memperketat pengawasan di Pintu keluar masuk Majene. Seperti di pelabuhan, seluruh penumpang diperiksa suhu badannya dan disemprot disinfektan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) melarang hotel menggelar acara malam pergantian tahun baru.

Sebab, acara tersebut bisa menimbukan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kabupaten melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Majene, Sirajuddin mengatakan, acara malam pergantian tahun baru berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Iya, yang pastinya semua kegiatan kerumunan dilarang," kata Sirajuddin kepada tribun, Selasa (26/12/2020).

Sirajuddin mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya dalam hal ini Bupati Majene sudah mengeluarkan surat edaran  pertanggal 21 Desember 2020.

Salah satu isi surat edaran tersebut melarang melakukan penyambutan malam tahun baru yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 dan berpotensi menimbulkan kerumunan dalam bentuk apapun, tidak bisa menjaga jarak .

Serta berpotensi melanggar protokol kesehatan, termasuk di dalamnya kegiatan dzikir akhir tahun, agar dapat dilaksanakan di rumah masing masing dengan peserta terbatas.

Kegiatan  toko swalayan,  warkop, cafe, rumah makan, taman dan seluru tempat wisata di Kabupaten Majene diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00 wita pada 31 Desember 2020.

Kegiatan perekonomian dapat dibuka sesuai jam operasional pada tanggal 1 Januari 2021 pukul 06.00 Wita.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan tahun baru pada jam operasi yang diizinkan agar Wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti,memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik, menjaga jarak, tidak diperkenankan membuat kerumunan dan membatasi aktivitas ditempat umum.

Kemudian dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang melanggar sebagaimana dimaksud pada poin empat di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati nomor 23 tahun 2020, tentang pembatasan protokol kesehatan. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved