Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Eghy Morena, FDJ Sidrap Tersangka Penghina Institusi Kepolisian Juga Positif Narkoba

Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

Editor: Suryana Anas
DOK PRIBADI DAN POLRES SIDRAP
Wajah Eghy Morena DJ yang hina bawahan Kapolri Jenderal Idham Azis, lihat kata-kata menyakitkannya. 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian institusi kepolisian, Jumat (25/12/20). 

Pasca penangkapan Asnani (23) di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.  

"Sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka," kata AKP Benny Pornika.  

Asnani (23) akan dihadapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE.

Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Hukuman paling lama 6 tahun penjara," kata AKP Benny Pornika. 

Dalam kasus yang menyeret FDJ Sidrap itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian di akun instagramnya pada Kamis, (24/12/20) petang.  

Sebelumnya diberitakan, seorang Famale Disk Jockey (FDJ) diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya.

Dalam video berdurasi 23 detik yang beredar di story whatsapp, FDJ Eghy Morena alias Asnani (27) sedang berada di dalam mobil jok depan, samping jok pengendara. 

Ia menggunakan baju lengan panjang berwarna putih bercak merah muda. 

Saat di tanya mengenai story instagramnya di akun @eghy_morenaaa yang diduga menyebar ujaran kebencian kepolisian tentang penemuan 1.710 pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Sidrap,  ia mengaku dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras) saat menulis story instagram tersebut.  

Berikut,  percakapan dalam video berdurasi 23 detik tersebut:

"Tapi kamu yang bikin itu (story instagram)?" tanya salah satu tim Satreskrim Polres Sidrap saat berhasil mengamankan Asnani di Jl. Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis,  (24/12/20) pukul 18.45.

Asnani yang awalnya menyandarkan pipi sebelah kanannya ke kursi, langsung menegakkan wajah dan berkata"iya, saya," jawabnya sambil mengangguk. 

"Apa alasanmu tulis itu?," tanya polisi dalam video rekaman yang beredar. 

"Tidak tahu,  langsung saja kutulis...," ujarnya sambil mengerukkan dahinya sembari menggerakkan tangan ke arah kepalanya.  

"Adakah yang kamu tahu tentang itu (penemuan pil ekstasi 1.710 butir), kenapa kamu bisa bilang begitu?" tanya polisi lagi.  

"Tidak ada ji, langsung saja ji kutulis," ujar Asnani sambil mengambil tasnya saat diberikan kepada polisi yang duduk di jok pengendara.  

Sebelumnya,  Asnani (27) mengupload story instagram di akun @eghy_morenaaa bernada ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian pada Kamis, (24/12/2020).

Pengaruh Minuman Keras

Sebelumnya diberitakan, seorang FDJ diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya, Kamis (24/12/20) petang. 

Dia adalah Asnani (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. 

Kasat Satreskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.  

"Barang bukti yang diamankan 1 buah iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny.  

Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap. 

"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha"  kemudian juga ditulis "inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat," tulis akun instagram @eghy_morenaaa. 

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Eghy Morena alias Asnani menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).

"Pelaku mengaku pada saat menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras," pungkas Benny.  

Positif Narkoba

Setelah menjalani pemeriksaan, FDJ Eghy Morena jugadinyatakan positif narkoba. 

Kuat dugaan ia menulis story tak pantas itu saat masih dalam pengaruh narkoba.  

Barang haram yang dikonsumsi FDJ Eghy Morena tersebut diduga kuat beredar dan dikonsumsi di tempat hiburan malam wilayah Sidrap. 

"Dari tes urine yang bersangkutan, hasilnya positif pernah mengonsumsi ekstasi, " ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Jumat  (25/12/20). 

Menurutnya, ekstasi berasal dari amfetamin.

Narkoba jenis ini kerap disalahgunakan untuk menstimulasi mental, mengurangi rasa cemas, hingga meningkatkan persepsi sensori.

Sehingga yang bersangkutan bisa saja melakukan tindakan diluar nalar dan kesadarannya.

Meski demikian, menurut AKP Andi Sofyan, pihaknya tidak dapat memproses secara hukum yang bersangkutan dalam kaitan pemakaian ekstasi tersebut. 

"Dari aspek yuridisnya tidak memungkinkan di proses secara hukum karena tidak ada barang bukti narkoba," pungkasnya. 

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved