Tribun Makassar
Bocah 12 Tahun di Makassar Ditangkap Polisi Usai Gasak Laci Meja Resepsionis Hotel
Aksi pencurian di Hotel Grand Town Jl Pengayoman, Makassar, terekam kamera CCTV, Jumat malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi pencurian di Hotel Grand Town Jl Pengayoman, Makassar, terekam kamera CCTV, Jumat malam.
Dalam rekaman CCTV yang diperoleh, pelaku mengenakan kaos hitam pendek.
Sebelum melancarkan aksinya, ia sempat memantau suasana sekitar.
Tidak melihat adanya orang yang berjaga, pelaku pun melompati meja recepsionis.
Ia lalu membuka laci meja receptionis yang tanpa penjagaan itu.
Dari aksinya itu ia, berhasil menggasak sejumlah uang dari dalam laci.
Dari rekaman CCTV itu, Tim Resmob Polsek Panakukkang pun bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus saat hendak memasuki kawasan Pasar Segar Jl Pengayoman, Makassar.
Pelaku diketahui berinisial PT, bocah yang baru berusia 12 tahun.
"Hasil interogasi, pelaku PT mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di jalan Pengayoman tepatnya di Hotel Grand Town, dengan cara masuk ke dalam hotel dan mengambil sejumlah uang di laci resepsionis," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Iqbal Usman kepada tribun, Sabtu (26/12/2020) siang.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang dengan total Rp 13 juta dari tangan PT.
Uang itu, diduga kuat hasil pencurian PT di hotel Grand Town.
Kini, PT masih diamankan di Mapolsek Panakukang, lantaran polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)